Senin, 12 Oktober 2015

Tugas I Etika Bisnis

Koalisi Pemantau Peradilan: Ini 11 Poin Krusial Revisi UU KPK

Jakarta – Sejumlah pegiat antikorupsi, yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan, merilis 11 poin krusial dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau dikenal dengan UU KPK, yang diusulkan DPR.

“Revisi UU KPK dinilai penting oleh DPR RI untuk menyempurnakan kelembagaan KPK. Sayang hal ini justru tak tercermin dalam muatan RUU (Rancangan Undang-Undang) KPK. Revisi yang diusulkan DPR justru melemahkan bahkan membunuh KPK,” ujar peneliti ICW Donal Fariz yang mewakili Koalisi Pemantau Peradilan di Jakarta, Senin (12/10). Berikut ini adalah 11 isu krusial dalam revisi UU KPK

1. Konsideran RUU KPK ingin memisahkan kerja pemberantasan korupsi bukan bagian dari penegakan hukum sehingga mereduksi kewenangan penindakan KPK dan lebih mengutamakan pencegahan

2. Dalam ketentuan umum RUU KPK, pemberantasan korupsi hanya disebutkan pencegahan dan pemberantasan dan tidak menyebutkan penindakan

3. Membatasi jangka waktu KPK hanya 12 tahun

4. Mempersempit ruang penindakan KPK karena hanya menangani kasus korupsi yang nilainya di atas Rp 50 miliar

5. Pembentukkan Dewan Eksekutif KPK hanya akan menghabiskan anggaran, memengaruhi independen KPK dan fungsi yang tumpang tindih

6. RUU KPK menutup peluang KPK merekrut pegawai secara mandiri karena pagawai harus berasal dari Kepolisian, Kejaksaan, BPK dan Kementerian Informasi

7. RUU KPK memberikan kewenangan SP3. Padahal KPK tidak mengenal SP3 agar menjaga kualitas penyidikan dengan menerapkan standar yang tinggi

8. RUU KPK menyebutkan penyadapan harus mendapat izin ketua Pengadilan. Ini akan menimbulkan masalah birokrasi, menghabiskan waktu yang cukup panjang dan menghambat operasi tangkap tangan.

9. RUU KPK bisa ditafsirkan menghilangkan kewenangan penuntutan KPK

10. RUU KPK menghilangkan kewenangan koordinasi KPK

11. RUU KPK menghilangkan wewenang KPK dalam bidang pencegahan berupa pendidikan antikorupsi di semua jenjang pendidikan.

Yustinus Paat/LIS



Berita diatas merupakan salah satu dari rangkaian berita mengenai Revisi UU KPK. Bagi saya, 11 poin diatas akan melemahkan KPK, bukan menyempurnakannya. Padahal Revisi UU KPK dimaksudkan agar menyempurnakan kelembagaan KPK.

Maka dari itu Revisi UU KPK banyak muncul kontra dari berbagai pihak, termasuk saya. Menurut saya, jika revisi UU KPK disahkan atau diwujudkan maka hal ini akan menjadi celah bagi calon pelaku kejahatan koruptor. Padahal pemerintah Indonesia sudah memiliki sikap anti korupsi dan komitmen untuk memberantas korupsi.

Lalu bagaimana caranya, ingin memberantas korupsi namun lembaga pemberantas korupsi malah dilemahkan?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar