Koalisi
Pemantau Peradilan: Ini 11 Poin Krusial Revisi UU KPK
Jakarta –
Sejumlah pegiat antikorupsi, yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan,
merilis 11 poin krusial dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau dikenal dengan UU KPK,
yang diusulkan DPR.
“Revisi
UU KPK dinilai penting oleh DPR RI untuk menyempurnakan kelembagaan KPK. Sayang
hal ini justru tak tercermin dalam muatan RUU (Rancangan Undang-Undang) KPK.
Revisi yang diusulkan DPR justru melemahkan bahkan membunuh KPK,” ujar peneliti
ICW Donal Fariz yang mewakili Koalisi Pemantau Peradilan di Jakarta, Senin
(12/10). Berikut
ini adalah 11 isu krusial dalam revisi UU KPK
1.
Konsideran RUU KPK ingin memisahkan kerja pemberantasan korupsi bukan bagian
dari penegakan hukum sehingga mereduksi kewenangan penindakan KPK dan lebih
mengutamakan pencegahan
2.
Dalam ketentuan umum RUU KPK, pemberantasan korupsi hanya disebutkan pencegahan
dan pemberantasan dan tidak menyebutkan penindakan
3.
Membatasi jangka waktu KPK hanya 12 tahun
4.
Mempersempit ruang penindakan KPK karena hanya menangani kasus korupsi yang
nilainya di atas Rp 50 miliar
5.
Pembentukkan Dewan Eksekutif KPK hanya akan menghabiskan anggaran, memengaruhi
independen KPK dan fungsi yang tumpang tindih
6. RUU
KPK menutup peluang KPK merekrut pegawai secara mandiri karena pagawai harus
berasal dari Kepolisian, Kejaksaan, BPK dan Kementerian Informasi
7. RUU
KPK memberikan kewenangan SP3. Padahal KPK tidak mengenal SP3 agar menjaga
kualitas penyidikan dengan menerapkan standar yang tinggi
8. RUU
KPK menyebutkan penyadapan harus mendapat izin ketua Pengadilan. Ini akan
menimbulkan masalah birokrasi, menghabiskan waktu yang cukup panjang dan
menghambat operasi tangkap tangan.
9. RUU
KPK bisa ditafsirkan menghilangkan kewenangan penuntutan KPK
10. RUU
KPK menghilangkan kewenangan koordinasi KPK
11. RUU
KPK menghilangkan wewenang KPK dalam bidang pencegahan berupa pendidikan
antikorupsi di semua jenjang pendidikan.
Yustinus
Paat/LIS
Berita
diatas merupakan salah satu dari rangkaian berita mengenai Revisi UU KPK. Bagi
saya, 11 poin diatas akan melemahkan KPK, bukan menyempurnakannya. Padahal
Revisi UU KPK dimaksudkan agar menyempurnakan kelembagaan KPK.
Maka dari itu Revisi
UU KPK banyak muncul kontra dari berbagai pihak, termasuk saya. Menurut saya,
jika revisi UU KPK disahkan atau diwujudkan maka hal ini akan menjadi celah
bagi calon pelaku kejahatan koruptor. Padahal pemerintah Indonesia sudah
memiliki sikap anti korupsi dan komitmen untuk memberantas korupsi.
Lalu
bagaimana caranya, ingin memberantas korupsi namun lembaga pemberantas korupsi
malah dilemahkan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar