RIDHO
LAJUARDI F.
16212309
2
EA 17
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
I.
PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL
Identitas Nasional, Identitas sendiri
memiliki arti sebagai ciri yang dimiliki setiap pihak yang dimaksud sebagai
suatu pembeda atau pembanding dengan pihak yang lain. Sedangkan Nasional atau
Nasionalisme memiliki arti suatu paham, yang berpendapat bahwa kesetiaan
tertinggi individu harus diserahkan kepada Negara kebangsaan.
Faktor persamaan turunan, bahasa,
daerah, kesatuan politik, adat-istiadat dan tradisi, atau persamaan agama. Akan
tetapi teranglah bahwa tiada satupun di antara faktor – faktor ini bersifat
hakiki untuk menentukan ada - tidaknya atau untuk merumuskan bahwa mereka harus
seketurunan untuk merupakan suatu bangsa.
Faktor – faktor obyektif itu penting,
namun unsur yang terpenting ialah kemauan bersama yang hidup nyata. Kemauan
inilah yang kita namakan Nasionalisme. Yakni suatu paham yang memberi ilham
kepada sebagian terbesar penduduk dan yang mewajibkan dirinya untuk mengilhami
segenap anggauta-anggautanya. Nasionalisme menyatakan bahwa Negara kebangsaan
adalah cita dan satu – satunya bentuk sah dari organisasi polotik dan bahwa
bangsa adalah sumber dari pada semua tenaga kebudayaan kreatif dan
kesejahteraan ekonomi.
Arti menyeluruh dari Identitas Nasional
adalah Suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis
membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
Berdasarkan pengertian di atas maka tiap
bangsa memiliki Identitas masing – masing, antara bangsa satu dengan yang lain
memiliki ciri khas yang berbeda – beda, untuk menjadi pandangan tentang jati
diri yang sebenarnya yang dimiliki di dalam bangsa tersebut.
II.
SEJARAH TERBENTUKNYA IDENTITAS NASIONAL
Setiap bangsa pasti memiliki Identitas
Nasional, Identitas Nasional itu sendiri memiliki proses pembentukan yang cukup
lama, proses yang dialami untuk membentuk serta menyepakati apa yang akan di
tetapkan untuk menjadi Identitas Nasional untuk bangsa Indonesia tercinta melalui
suatu proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman kerajaan – kerajaan
pada abad ke – IV, ke – V kemudian dasar – dasar kebangsaan Indonesia telah
mulai nampak pada abad ke – VIII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya dibawah
wangsa Syailendra di Palembang, kemudian kerajaan Airlangga dan Majapahit di
Jawa Timur serta kerajaan – kerajaan lainya.
Proses terbentuknya nasionalisme yang
berakar pada budaya ini menurut yamin di istilahkan sebagia fase terbentuknya
nasionalisme lama, dan oleh karena itu
secara objektif sebagai dasar Identitas Nasional Indonesia.
Oleh karena itu akar – akar nasionalisme
Indonesia yang berkembang dalam perspektif sejarah sekaligus juga merupakan
unsur – unsur Identitas Nasional, yaitu nilai – nilai yang tumbuh dan
berkembang dalam sejarah terbentuknya bangsa Indonesia.
III.
UNSUR UNSUR IDENTITAS NASIONAL
Identitas
Nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Kemajemukan itu
merupakan gabungan dari unsur-unsur pembentuk identitas yaitu suku bangsa,
agama, kebudayaan dan bahasa.
1) Suku Bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat
askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis
kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis
dengan tidak kurang 300 dialek bahasa.
2)
Agama:
bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yang
tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katholik,
Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu pada masa Orde Baru tidak diakui
sebagai agama resmi negara namun sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid,
istilah agama resmi negara dihapuskan.
3) Kebudayaan, adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang
isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara
kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami
lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk
bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan
lingkungan yang dihadapi.
4)
Bahasa: merupakan unsur
pendukung identitas nasional yang lain. Bahasa dipahami sebagai sistem
perlambang yang secara arbiter dibentuk atas
unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan
sebagai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari
unsur-unsur Identitas Nasional tersebut
diatas dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut :
1) Identitas Fundamental;
yaitu Pancasila yang merupakan Falsafah Bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi
Negara.
2)
Identitas Instrumental; yang berisi UUD 1945 dan Tata Perundangannya, Bahasa
Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”.
3)
Identitas Alamiah; yang meliputi Negara Kepulauan (archipelago) dan
pluralisme dalam suku, bahasa, budaya dan agama serta kepercayaan (agama).
IV.
IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
1.
Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2.
Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3.
Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4.
Lambang Negara yaitu Pancasila
5.
Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6.
Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7.
Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8.
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9.
Konsepsi Wawasan Nusantara
10.
Kebudayaan daerah yang telah diterima
sebagai Kebudayaan Nasional
Penjabaran serta Penjelasan mengenai
Identitas Nasional Indonesia :
1.
Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
Sebagai mana kita ketahui, setiap negara
memiliki bahasa yang berbeda – sebagai ciri khas yang di miliki oleh Negara
tersebut. Begitu pula dengan Indonesia, Indonesia memiliki beragam bahasa
hampir setiap wilayah atau daerah memiliki bahasa tersendiri, Seperti jawa,
Madura, papua, batak, sunda, ambon, aceh, dll. Dan bahasa tersebut di gunakan
untuk berkomunikasi dengan orang lain untuk bertukar pikiran maupun
mengeluarkan pendapatnya.
2.
Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
Bendera merupakan salah satu lambang
yang menjadi Identitas yang dapat di kenali saat melihat warna serta motif
gambar di dalamnya. Setiap Negara pasti memiliki bendera sebagai ciri dari
Negara tersebut. Seperti Indonesia, Bendera Indonesia berwarna Merah dan Putih,
seperti yang sudah tertera dalam UUD 1945 pasal 35 yang menyebutkan bahwa “
Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih”. Warna Merah dan Putih yang
menjadi warna pilihan yang di pilih untuk melambangkan Indonesia itu memiliki arti
Merah artinya Berani sedangkan Putih artinya Suci, yang diharapkan masyarakat
Infdonesia bisa memikili jiwa Berani dan Suci seperti lambang Bendera
Indonesia.
3.
Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
Lagu kebangsaan Indonesia dipublikasikan
pada tahun 1928, yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman diciptakan tahun
1924. Pada tahun 1928 Wage Rudolf Soepratman mengumumkan dan menyatakan bahwa
lagu karangannya menjadi atau ditetapkan sebagai lagu kebangsaan Indonesia yang
diberi judul
“ Indonesia Raya ”
Berikut adalah liri lagu kebangsaan
Indonesia
Indonesia tanah airku Tanah tumpah
darahku
Disanalah aku berdiri Jadi pandu ibuku
Indonesia kebangsaanku Bangsa dan Tanah
Airku
Marilah kita berseru Indonesia bersatu
Hiduplah tanahku Hiduplah negriku
Bangsaku Rakyatku semuanya
Bangunlah jiwanyaBangunlah badannya
Untuk Indonesia Raya Indonesia Raya
Merdeka Merdeka Tanahku negriku yang ku
cinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah
Indonesia Raya
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Tanahku
negriku yang kucinta
Indonesia Raya Merdeka Merdeka Hiduplah
Indonesia Raya
4.
Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila
Seperti pada Undang – undang Dasar 1945 yang telah di tetapkan bahwa
lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. Pancasila disini yang
dimaksud adalah burung garuda yang melambangkan kekuatan bangsa Indonesia.
Burung garuda sebagai lambang negara Indonesia memiliki warna emas yang
melambangkan kejayaan Indonesia. Sedangkan perisai di tengah melambangkan
pertahanan bangsa Indonesia.
Simbol di dalam perisai masing-masing
melambangkan sila-sila dalam pancasila,yaitu:
1. Bintang
melambangkan sila ketuhanan Yang Maha Esa (sila ke-1).
2. Rantai
melmbangkan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (sila ke-2).
3. Pohon
Beringin melambangkan Sila Persatuan Indonesia (Sila ke-3).
4. Kepala
Banteng melambangkan Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
Dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Sila ke-4).
5. Padi
dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (sila
ke-5).
5.
Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
Bhineka Tnggal Ika berisi konsep pluralistik dan
multikulturalistik dalam kehidupan yang terikat dalam suatu kesatuan.
Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan
eksklusif, hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak
dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui
harkat dan martabat pihak lain.
Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat eormalitas yang
hanya menunjukkan perilaku semu. Bhineka Tunggal Ika dilandasi oleh sikap
saling percaya mempercayai, saling hormat menghormati, saling cinta
mencintai dan rukun.
6.
Dasar Falsafah Negara yaitu Pancasila
Pancasila adalah kumpulan nilai atau
norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945, Pada hakikatnya pengertian Pancasila dapat dikembalikan
kepada dua pengertian, yakni Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
dan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia sering disebut juga sebagai pandangangan
dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup yang dapat di artikan
dari segi global atau sekala besar. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai
pancaran dari sila Pancasila karena Pancasila sebagai kesatuan tidak bisa
dipisah-pisahkan, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan
organis sehingga berfungsi sebagai cita-cita atau ide yang menjadi tujuan utama
bersama sebagai landasan dasar Negara.
Oleh karena itu, dapat
dikemukakan bahwa Pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan
hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh bertentangan
denagn norma-norma agama, norma-norma sopan santun, dan tidak bertentangan dengan
norma-norma hukum yang sudah ada dan telah ditetapkan atau saat ini berlaku.
7.
Konstitusi (Hukum Dasar) Negara yaitu UUD 1945
Disamping pengertian Undang – undang
dasar, di pergunakan juga istilah lain yaitu “Konstitusi ”. Istilah konstitusi
berasal dari bahasa Inggris “ Constitution ” atau dari bahasa Belanda “
Constitutie ”. Terjemahan dari istilah tersebuh adalah Undang – undang dasar,
dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang belanda dan jerman, yang dalam
percakapan sehari – hari memakai kata “ Grondwet ” ( Grond = dasar, wet =
Undang – undang ) yang keduanya menunjukan naskah tertulis.
Namun pengertian Konstitusi dalam
praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti:
1. Lebih luas dari pada Undang –
Undang Dasar, atau
2. Sama dengan penertian Undang –
Undang Dasar.
8.
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
Yang di maksud dengan Bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat adalah Status Negara
Indonesia yang Bentuk Negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintah
adalah republik.
9.
Konsepsi Wawasan Nusantara
Wawasan artinya pandanagan, tinjauan,
penglihatan atau tanggap indrawi. Pengertian wawasan sendiri Selain menunjukkan
kegiatan untuk mengetahui arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
10.
Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Kebudayaan disini di artikan bahwa
pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah
perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan
oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang
dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk
kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi. Disisi
lain kebudayaan bisa diartikan sebagai kebiasaan atau tradisi yang sering di
lakukan oleh sebagian besar warga di wilayah tertentu yang sering di sebut
dengan istilah Adat.
Sumber : google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar