TATA
CARA PENDIRIAN KOPERASI
A. MENDIRIKAN KOPERASI SECARA UMUM
1. Persiapan Pembentukan
Orang-orang
yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan
penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan
koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.
2. Rapat Pembentukan
2.1 Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh)
orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi. Yang terdiri dari :
- Pendirian adalah mereka yang hadir dalam
rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan
menyatakan diri menjadi anggota.
- Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari
pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama
kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan
memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
2.2 Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.
2.2 Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.
3. Hal-Hal Yang Dibicarakan Dalam Rapat
3.1 Tujuan mendirikan koperasi.
3.2 Kegiatan usaha yang hendak dijalankan.
3.3 Persyaratan menjadi anggota.
3.4 Menetapkan modal yang akan disetor kepada
koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib.
3.5 Memilih nama-nama pendiri koperasi.
3.6 Memilih nama-nama pengurus dan pengawas
koperasi.
3.7 Menyusun anggaran dasar.
4. Teknik Penyusunan Anggaran Dasar
Apabila
penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta
rapat, dapat ditempuh :
4.1 Membentuk tim perumus penyusun anggaran
dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya
dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada seluruh
anggota.
4.2 Hal-hal khusus yang perlu dibahas kepada
seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
4.2.1
Nama dan tempat kedudukan kopersi.
4.2.2
Persyaratan menjadi anggota.
4.2.3
Besarnya biaya simpanan pokok dan simpanan wajib.
4.2.4
Nama-nama pendiri, pengurus, dan pengawas.
4.2.5
Kegiatan usaha.
4.2.6
Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha.
4.2.7
Ketentuan mengenai saksi.
4.3 Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang
:
4.3.1 Daftar nama pendiri.
4.3.2
Nama dan tempat kedudukan koperasi.
4.3.3
Ketentuan mengenai keanggotaan.
4.3.4
Maksud dan tujuan serta bidang usaha.
4.3.5
Ketentuan mengenai rapat anggota.
4.3.6
Ketentuan mengenai permodalan.
4.3.7
Ketentuan mengenai pengelolaan.
4.3.8
Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi.
4.3.9
Ketentuan mengenai pembagian hasil usaha.
4.3.10
Ketentuan mengenai sanksi.
5. Pengajuan Permohonan Pengesahan Akta
Pendirian Koperasi
6. Lampiran Permohonan
6.1 Koperasi primer yang tidak memiliki unit
usaha simpan pinjam.
6.1.1
Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup.
6.1.2
Berita acara pembentukan koperasi.
6.1.3
Surat bukti penyetoran modal.
6.1.4
Neraca awal kegiatan usaha.
6.1.5
Rencana kerja awal kegiatan usaha.
6.1.6
Daftar hadir rapat pembentukan.
6.1.7
Fotocopy KTP masing-masing anggota pendiri.
6.2 Primer koperasi yang memiliki unit usaha
simpan pinjam.
6.2.1
Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup.
6.2.2
Berita acara pembentukan koperasi.
6.2.3
Surat bukti penyetoran modal.
6.2.4
A. Neraca awal khusus unit simpan pinjam per..
B. Neraca awal kegiatan usaha non
simpan pinjam.
6.2.5
A. Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam.
B. Rencana awal kegiatan usaha simpan
pinjam meliputi :
o
Rencana
penghimpunan dana simpanan.
o
Rencana
pemberian pinjaman.
o
Rencana
penghimpunan modal sendiri.
o
Rencana
modal pinjaman.
o
Rencana
pendapatan dan beban.
o
Rencana
dibidang organisasi dari sumber daya manusianya.
6.2.6 Daftar hadir rapat pembentukan.
6.2.7 Nama dan riwayat hidup pengurus,
pengawas dan manajer unit simpan pinjam.
6.2.8 Daftar sarana kerja yang telah
disiapkan.
6.2.9 Surat perjanjian kerja antara
pengurus dengan manajer unit simpan pinjam.
6.2.10 Fotocopy KTP masing-masing anggota
pendiri.
B. JENIS KOPERASI
Jenis
koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan
dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
1. Koperasi Produsen
Koperasi
produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan
oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
2. Koperasi Konsumen
Koperasi
konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya
adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara
mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh
:
- Koperasi simpan pinjam.
- Koperasi serba usaha (konsumen).
C. MENDIRIKAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
1. Syarat-Syarat Mendirikan Koperasi
1.1 Dua rangkap akta pendirian koperasi,
satu diantaranya bermaterai cukup.
1.2 Berita acara rapat pembentukan Koperasi
Simpan Pinjam.
1.3 Surat bukti penyetoran modal sendiri
sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
1.4 Neraca awal per tanggal pendirian
koperasi.
1.5 Rencana
awal kegiatan usaha meliputi :
1.5.1 Rencana penghimpunan dana simpanan.
1.5.1 Rencana penghimpunan dana simpanan.
1.5.2 Rencana pemberian pinjaman.
1.5.3 Rencana penghimpunan modal sendiri.
1.5.4 Rencana modal pinjaman.
1.5.5 Rencana pendapatan dan beban.
1.5.6 Rencana dibidang organisasi dan sumber daya
manusianya.
1.6 Daftar hadir rapat pembentukan.
1.7 Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer
dengan lampiran.
1.7.1 Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau
keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam.
1.7.2 Surat keterangan berkelakuan baik dari yang
berwenang.
1.7.3 Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan.
1.8 Daftar sarana kerja yang telah
dipersiapkan.
1.9 Foto copy KTP masing-masing anggota
pendiri.
2. Penerima Permohonan Oleh Pejabat
Apabila
permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda
terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum
lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.
3. Penelitian Permohonan Oleh Pejabat
3.1
Secara administratif.
3.2
Penelitian lapangan.
4. Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Dengan
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang
ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah
Kabupaten/Kota.
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar